Persyaratan Jadi CPNS Guru Honorer K2 Harus Sarjana

Persyaratan Jadi CPNS Guru Honorer K2CPNS Honorer  – Tahun ini pemerintah kembali lagi akan membuka penerimaan pendaftaran pengangkatan CPNS tenaga Honorer Kategori Dua (Honorer K2) dengan persyaratan tertentu.

Pada kesempatan ini info CPNS khusus untuk tenaga honorer formasi guru dimana salah satu persyaratan agar bisa diangkat CPNS yaitu harus berpendidikan dan memiliki ijazah sarjana strata 1 (S1) sesuai jurusan yang akan dilamar.

Peraturan ini disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad, yang mengatakan bahwa para guru honorer K2 yang belum berpendidikan S1 tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015.
“Siapapun yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1,” imbuh Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, seperti dilansir dari surat kabar online JPNN.com.

Hal senada sudah digariskan oleh pemerintah bahwa selama ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada guru-guru PNS maupun honorer untuk menyelesaikan studinya hingga S1 sampai dengan Desember 2015.

Dan juga sudah sering diingatkan agar para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menempuh pendidikan menimal S1.

“Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia.

Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi ,” tegas Hamid yang juga Plt Sesmendikbud ini.