Berkas-berkas Penting Perlu Disiapkan Yang Justru Kadang Diabaikan Oleh Para Pelamar CPNS 2018

Berkas berkas CPNS 2018

Bagi anda yang ingin mencoba mengikuti tes CPNS tahun 2018 ini sebaiknya anda perhatikan beberapa hal penting diantaranya adalah berkas/dokumen persyaratan pendaftaran CPNS

Kekurangan atau ketidak lengkapan berkas yang akan anda kirim (upload) ke website pendaftaran CPNS merupakan salah satu penyebab sepele yang menggagalkan rencana anda mengikuti tes CPNS.

Berikut ini berkas-berkas penting yang perlu diperhatikan dan disiapkan yang justru kadang diabaikan oleh para pelamar CPNS seperti dikutip dari tribunnews.com

Jika anda membutuhkan tryout CPNS gratis klik disini 
 
Dokumen disiapkan SMA/SMK dan Profesional

Melalui Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyusun beberapa formasi CPNS yang sesuai dengan kebutuhan tahun 2018 ini. Adapun pengumuman secara resmi akan disampaikan langsung lewat website resmi Kemenpan RI.

Berdasarkan dari informasi tahun-tahu sebelimnya, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:

Bagi anda yang sedah pernah mencoba mengikuti tes CPNS namun belum berhasil saatnya anda kembali harus menyiapkan berkas-berkas penting saat proses pendaftaran CPNS 2018 ini, antara lain sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.


Kalau diperhatikan dapat disimpulkan bagi lulusan D3 harus menyiapkan empat ijazah SEKALIGUS yaitu ijazah D3, SM, SMP dan SD.


Sementara yang lulusan SMA/SMK sederajat hanya akan mengumpulkan tiga ijazah saja, yaitu SMA, SMP, dan SD

Sebagai info tambahan, jangan lupa untuk memeriksa nomor induk kependudukan (nik) dan kartu keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil. Pastikan bahwa nik dan kk anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing.